Padang, Senin 1 Desember 2025 — Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Penandatanganan ini merupakan tindak lanjut dari penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang akan berlaku penuh pada tahun 2026.
Kegiatan berlangsung dengan lancar dan khidmat sebagai bentuk sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menghadirkan penegakan hukum yang lebih humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Muhibuddin, S.H., M.H., hadir langsung dan memimpin jalannya kegiatan, didampingi Wakil Kepala Kejati Sumbar dan para Asisten Kejati Sumbar. Dari pihak Pemerintah Provinsi Sumbar, turut hadir Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi, S.P., Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, serta para Kepala OPD di lingkungan Pemprov Sumbar.
Momentum ini semakin lengkap dengan kehadiran Direktur B pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Zulfikar Tanjung, S.H., M.H., yang menyampaikan sambutan mengenai kesiapan implementasi pidana kerja sosial sebagai program strategis nasional. Ia menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan langkah progresif yang selaras dengan prinsip keadilan restoratif.
Penandatanganan perjanjian kerja sama ini juga dilakukan secara serentak melalui daring, diikuti oleh seluruh Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Daerah tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota se-Sumatera Barat. Hal ini menjadi bukti komitmen bersama dalam membangun mekanisme penerapan pidana kerja sosial yang terstruktur, terpadu, dan dapat diterapkan secara merata di seluruh wilayah Sumatera Barat.
Melalui kerja sama ini, Kejati Sumbar dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat optimis bahwa pidana kerja sosial dapat menjadi alternatif hukuman yang lebih efektif, terukur, dan bermanfaat bagi pelaku serta lingkungan sosialnya. Implementasi KUHP baru ini diharapkan mampu memperkuat penegakan hukum yang lebih bermartabat, humanis, dan memberikan dampak positif bagi masyarakat luas.(***)

